Jika mengikuti peraturan perpajakan didalam negeri maka persyaratannya harus mendapatkan legalitasnya dulu, sehingga baru bisa mengikuti peraturan yang sudah berlaku di dalam negeri.
Sudah legal gan, cuma masih dalam batasan aset komoditi. Crypto telah mendapatkan persetujuan untuk dapat diperdagangkan dan di investasikan meskipun tidak legal sebagai alat pembayaran yang sah dan menurut saya pemerintah sudah dapat menerapkan pajak atasnya.
Menurut pendapat saya bahwa Binance sebagai top exchange global tidak akan memberlakukan peraturan yang ada dalam negeri dan sejauh ini status exchange Binance di Indonesia masih ilegal serta di banyak negara lain juga.
Itu karena Binance tidak mengikuti peraturan pemerintah sehingga mereka tidak mendapatkan izin operasi di Indonesia. Jadi kalaupun trader Indonesia melakukan aktivitas tradingnya di exchange Binance tetapi kalau nanti peraturan pajak ditegakkan maka trader juga harus bayar saat mereka melakukan penarikan ke fiat terlepas di exchange mana mereka melakukannya degan asumsi pada exchange berizin Bappebti. Nyatanya trader Indonesia tetap sentralisasi sejauh ini karena semuanya harus ikut peraturan pemerintah dengan lulus KYC pada setiap exchange berizin.