penerapan pajak di indonesia tentang aset crypto sudah jelas
hanya saya ingin tahu bagaimana pelaksanaannya...? apakah setiap transaksi kita di market lokal akan terpotong dengan sendirinya ataukah setiap penarikan melalui IDR
bila melalui penarikan IDR apakah mungkin INI bisa di manipulasi ....
karna pada kenyataannya seberapa besar aset crypto yang di miliki seseorang tentunya pemerintah tidak bisa mengetahui akan hal ini karna dari sifat crpto yang notabennya adalah terdesantralisasi