Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
by
Mukmin
on 09/04/2022, 15:41:28 UTC
Dalam masalah rencana pengutipan pajak dari exchange ilegal/crypto ilegal.
Kita harus pahami dulu kata ilegal menurut kamus besar bahasa Indonesia.
https://kbbi.web.id/ilegal
(Ilegal; tidak legal; tidak menurut hukum; tidak sah).
Secara sederhana saya pahami, Aset crypto ilegal dimaksud adalah tidak menurut hukum di NKRI atau tidak sah secara undang-undang tapi bukan sebagai Aset haram.
Saya berpendapat ketika aset di cairkan melalui exchanger yg telah legal di bappeti, otomatis terdeteksi kekayaannya oleh OJK/lembaga negara yg berwenang.
Ketika kekayaan ini tidak dilaporkan dengan sukarela serta Jujur, akan dikenakan sanksi 2 kali lipat.