Jika benar ada indikasi seperti ini berarti mereka hanya memanfaatkan investornya hanya untuk kepentingan pribadi, ini dapat dikatakan penipuan juga, mereka melakukan manipulasi pasar untuk menarik invertor agar terjebak dalam perangkap yang mereka buat. Jika kasusnya seperti ini apakah pemilik token dapat dijerat undang-undang penipuan.?
Sepertinya memang bisa dilaporkan kepada pihak berwajib, jika memang benar-benar dilakukan oleh pengembang sendiri. Namun, bagaimana jika yang dilakukan ini adalah oleh whale investor? Ini mungkin tidak masuk dalam kategori penipuan, namun karena memang aktivitas pasar yang notabene memang tidak dapat dikontrol oleh pengembang. Harus ada cukup bukti untuk melakukan pelaporan atas kasus seperti ini. Bagaimana pun, hal ini bukan kejadian baru, pengembang memang sering menjual aset dengan alasan untuk pengembangan ketika harga tinggi. Jika hal ini terjadi dan diketahui oleh whale, ini akan dimanfaatkan untuk take profit, karena mereka tidak akan mengambil risiko jika tim selalu menjual aset ketika terjadi kenaikan. al hasil dump pun terjadi karena aktivitas pasar tidak sepenuhnya karena pengembang.
Pengambang bisa memanfaatkan gelembung yang terjadi yang di akibatkan whale investor, atau sederhananya whale investor dengan sengaja datang ke pasar setelah dapat intruksi dari pengambang, lalu pengambang menjual aset dengan alasan butuh dana segar untuk pengembangan.
Manipulasi seperti ini dapat dilakukan pengambang untuk memperkaya diri sekaligus menghindari kasus penipuan yang dapat menjeratnya ke meja hijau.