Komisi untuk pekerjaan robot: 50% dari keuntungan.
kalau bicara robot, di Indonesia punya aturan sendiri bagi trader yang ingin menggunakan bot. karena kalau tidak masuk dalam kriteria yang diatur, berujung pada tidak dikeluarkan legalitas pada penggunaanya di exchange sehingga membuat tidak ada jaminan hukum jika nanti terjadi sesuatu pada trader yang memakainya, misal scam dan penipuan lainnya.
Soalnya sekarang lagi ramai-ramainya penipuan dari robot trading palsu yang merugikan nasabah, apa lagi pemerintah sedang gencar-gencarnya merazia robot-robot (bot) trading yang tidak berizin. [1].
[1].
https://www.kominfo.go.id/content/detail/39670/lindungi-masyarakat-kemendag-tertibkan-robot-trading-tak-berizin/0/berita