-snip-
- Yang paling menarik, bahwa semua IP (Internet Protocol) yang terdeteksi dari Indonesia dianggap menjadi Subjek pajak. Ke depan, pemerintah akan menunjuk platform exchange luar negeri menjadi pemungut pajak.
Kalau memang benar diterapkan berdasar IP address kemungkinan masih pada diakali dengan menggunakan VPN atau lainnya.
Kemudian sedikit ambil contoh exchange Binance yang sudah lama di 'ban' dilarang beroperasi di Indonesia karena tidak memiliki izin atau mungkin bisa dikatakan tidak mau terikat dengan regulasi di Indonesia, kalau tiba-tiba dimintai sebagai 'pemungut pajak' user-nya yang dari Indonesia, yang mungkin jadi pertanyaan apakah akan mereka akan 'nurut'?
Pastinya tidak fair aturan seperti ini untuk waktu yang lama karena ada terlalu banyak target pajak yang dimaksimalkan oleh aturan mentri itu. Ane khawatir dimasa depan persentase pajak akan ditingkatkan lagi oleh pemerintah.
Pastinya akan banyak pajak yang mesti dibayarkan user terlebih transaksinya jadi dobel kalau mau menukar aset kripto ke aset kripto lainnya.
Barusan saya coba buka aplikasi Indodax (Android) pada tab market pairing aset kripto ke aset kripto lain masih ada hanya saja terbatas pada USDT (Aset kripto lain ke USDT).