btw, barusan saya dapat info dari Tokopedia terkait mekanisme penerapan pajak transaksi aset kripto ini, lebih kurang seperti berikut:
☑️PPn dan PPh (sebesar 0,21%) akan diterapkan per 1 Mei 2022 dan digabungkan dengan biaya trading fee, sehingga total pemotongan menjadi 0,31% (trading fee 0,1% ditambahkan dengan PPn & PPh sebesar 0,21%).
☑️Penggabungan pemotongan ini dilakukan sementara agar implementasi dapat dilaksanakan tepat waktu sejak sosialisasi dimulai, dimana pedagang aset kripto dihimbau untuk menerapkan pajak dimulai tanggal 1 Mei 2022. -snip-
Kemungkinan beberapa waktu kedepan akan ada update terkait penambahan fitur yang berhubungan dengan pajak transaksi kripto ini.
Kalau jumlah final fee trading sebesar 0.31% otomatis jika digabungkan saat jual dan beli menjadi 0.62% dan termasuk jumlah yang cukup besar, ini ada kemungkinan bakal kena fee lagi saat melakukan penarikan atau tidak? jika diberatkan lagi saat penarikan bisa saja hampir mencapai 1% dan jumlah yang agak sedikit berat jika scalping trade dan minimal harus memiliki keuntungan 2%. Namun jika stop loss minimal harus menambah 1% untuk pajak jadi bisa menentukan harga turun berapa persen untuk melakukan stop loss.
Namun lebih effektif menunggu besok bulan Mei bagaimana sistem penerapan pajak saat trade di Tokocrypto dan juga beberap market lokal lainnya, dan saat belum ada perubahan fee transaksi penarikan ke rekening dan belum bisa dipastikan apakah akan dikenakan pajak saat melakukan penarikan ke rekening atau tidak.