Dengan kata lain, teman agan tersebut masih belum yakin dengan edukasi yang agan berikan kepadanya, dan lebih tetap melanjutkan menggunakan robot trading tersebut. Bisa jadi juga karena terpengaruh testimoni/pengalaman dari user lain yang berhasil lebih banyak.
Entahlah, yang pasti pada saat saya ingetin, dia bilang udah tau.
Bayangkan ada berapa banyak orang model gitu, trus mereka ikutan robot trading, atau bahkan skema ponzi. Gak bakal bisa diingetin, haha.
Saya pribadi sih kalau sudah mengingatkan seperti itu, ya sudah dikembalikan lagi segala resiko ke yang bersangkutan.
Sama kok, saya juga begitu. Yang jadi masalah adalah pada saat dia cerita kena tipu, tiba-tiba menyalahkan saya. Suwek

Setahu saya, dihukum tidaknya yang bersangkutan itu kalau ada pelaporan dari pihak yang merasa dirugikan dan memang terbukti bersalah (jika masuk ranah penegak hukum semisal kepolisian dan seterusnya).
Lha ya itu, coba kalo pihak berwenang juga memeriksa si korban lebih jauh seperti dalam beberapa jenis kasus yang lain. Lalu diterapkan aturan undang-undang yang mengatur penerapan sanksi untuk para pemain (bukan pemilik) ponzi, judi berkedok trading, aplikasi robot trading, dan atau aplikasi lainnya yang berlawanan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, rasanya pasti lebih seru. Setidaknya orang akan mikir ulang saat mau coba gabung ke dalamnya.