Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
by
Falconer
on 07/05/2022, 10:54:36 UTC
Selisih jauh dengan fee pajak trading dan lebih bagus jadikan pair BIDR di Binance dan import ke Tokocrypto, jika memiliki email yang sama antara Binance dan Tokocrypto tidak dikenakan fee, namun jika withdraw ke akun Tokocrypto cuman fee dibawah 3k IDR. Kalau trade dalam jumlah besar lebih bagusnya seperti langkah - langkah diatas tanpa harus membayar fee pajak sama sekali. Cuman takutnya kalau trik ini dipublish dan ada pihak dari dirjen pajak takutnya mereka akan mengubah sistem perpajakan lagi dan akan membebankan fee pajak dari penarikan di Tokocrypto dan juga di Indodax.
Mengapa harus menghindari jika sebenarnya pajak adalah cara yang bagus untuk membantu keuangan negara selama inflasi ini?
Saya tidak akan mencari lebih banyak jalan tikus hanya untuk menghindari pajak yang masih dapat ditoleransi jumlahnya dibandingkan kewajiban pajak negara lain seperti India. Masih untung pemerintah tidak menetap persentase dibawah 1% untuk pajak, kalau pemerintah menetapkan 5% hingga 10% mau bilang apa?