Pihak Escrowed atau siapa pun itu yang bertanggung jawab pada pendistribusian telah melakukan penimbunan koin, atau dengan istilah lain dalam perbankan disebut dengan deposito berjangka.
Sebut saja Pihak BM (jika benar mereka yang melakukannya) telah menahan haknya peserta bounty untuk mendapat keuntungan pribadi, apalagi pada waktu itu harga koin sedang naik. Mereka akan membeli kembali setelah harga koin turun dan mendistribusikan pada peserta bounty untuk menjaga nama baik mereka agar tidak tercemar.
Iya bisa saja terjadi seperti itu, mereka jual dulu koin/token yang dialokasikan untuk peserta ketika harganya sedang naik. Kemudian mereka beli kembali ketika harganya sudah drop dan mendistribusikan ke peserta. Mereka mengambil keuntungan dengan selisih harga koin/token tersebut. Pasti mereka cuan banyak karena alokasi biasanya cukup besar.