Cuman takutnya kalau trik ini dipublish dan ada pihak dari dirjen pajak takutnya mereka akan mengubah sistem perpajakan lagi dan akan membebankan fee pajak dari penarikan di Tokocrypto dan juga di Indodax.
kalau itu beda lagi, peraturannya kan pajak crypto, kalau mau dipungut juga pajak rupiah saya rasa itu akan beda lagi dan harus ada peraturan baru, bukan ke peraturan pajak crypto.
Yang penting pajaknya tepat sasaran. Bagi yang sering melakukan withdraw dalam jumlah yang lumayan besar, bisa jadi pajak transaksi aset kripto yang belum lama ini diberlakukan pada awal-awal akan berasa pemotongannya karena sebelumnya tidak ada pemotongan untuk pajak tersebut. Saya jarang menggunakan exchange luar, jadi ketika trade lebih dominan di exchange lokal dan sejauh ini besaran pajaknya bagi saya pribadi masih bisa ditoleransi.
Kalau saya paling juga untuk nukar hasil signature ke IDR, itu pun ya di bawah 5 jutaan, pajaknya sekitar 20-ribuan seperti yang pernah saya jelaskan di atas. dikalikan saja, misal 50 juta sekitar 200rb, 500 juta 2 juta, 5 milyar pajaknya 20 juta, tentu saja trader gede pasti menjerit bayar pajak sekali trading naik 3x lipat