Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
by
abhiseshakana
on 09/05/2022, 01:40:35 UTC
Kalau yang kecil-kecil mungkin cuma terasa sedikit pemotongan pajaknya, nah trader cyrptocurrency yang besar-besar ini yang saya lihat potensi untuk menghindari pajaknya cukup besar juga (bisa jadi dengan cara seperti trading dulu di exchange luar seperti disebutkan teman-teman sebelumnya di atas, atau cara lainnya) mengingat sekali bayar pajak sudah ketahuan itu berapa. Jadi tergantung dari pribadi user masing-masingnya tersebut.
Orang yang berusaha mencari cara untuk menghindari pajak transaksi crypto, menurutku masih bisa dikatakan lumrah, karena prinsip dasar dalam berdagang (trading) ialah berusaha untuk mendapatkan profit se-optimal mungkin. Yah meskipun nilai pajak dari transaksi Crypto terbilang cukup kecil, namun jika dikalkulasikan dalam setahun saya kira nilainya akan menjadi lumayan (untuk trader aktif, terutama trader yang mengutamakan aktifitas jangka pendek).

Kalo dikatakan mangkir pajak juga tidak tepat karena memang tidak ada kewajiban pajak saat kita melakukan transaksi pada sebuah exchange diluar yurisdiksi Indonesia. Dan saya kira solusi untuk meminimalisir besaran pajak yang harus ditanggung oleh trader, bukan hanya akan dipraktekkan oleh para trader besar saja karena buat siapapun (trader) yang dari awal memang sudah tidak sreg dengan kehadiran pajak crypto ini, saya kira mereka akan mencari jalan agar bisa terhindar dari pajak tersebut sebisanya (termasuk juga trader-trader kecil).