Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pajak 0.5% Untuk Aset CRYPTO???
by
erep
on 09/05/2022, 17:26:30 UTC
Jika hal ini terjadi untuk waktu yang lama, maka yang dirugikan sebenarnya bukan hanya user/trader, exchanger pun mengalami hal yang sama. Pasalnya, jika ini berlangsung secara terus menerus, trader memilih exchange luar, ya mau ga mau akan terjadi penurunan jumlah trader, untuk waktu yang panjang, maka penurunan pun akan sangat terasa dan mengecilkan volume trading. Karena exchanger mendapatkan keuntungan dari transaksi, maka jika transaksi semakin turun, otomatis pemasukan mereka pun akan menurun, lambat laun, mereka sangat besar potensinya untuk tutup.
Karena mengikuti regulasi dari pemerintah maka tidak mau peraturan harus ditaati karena ada tim pemantuan yang akan terus melirik exchange, namun Konsekuensinya sangat berat karena menurunnya volume perdagangan akibat peralihan aset ke exhange luar yang bebas regulasi pajak, tetapi akankah pihak exchange akan menurun fee trade maker untuk menurun biaya transaksi/trading supaya user/trader tetap bertahan pada exchangenya atau mereka akan pasrah dengan kondisi apa adanya karena menyakini trader indonesia akan lebih nyaman dengan exchange yang sudah berlabel resmi terdaftar di Bappebti.