maka dari itu bappeti yan merupakan baian dari kemendag, bisa mengambil tindakan untuk menuntaskan permasalahan.
Tugas Bappeti hanya pembinaan, pengawasan, mengeluarkan izin usaha dan cuma menfasilitasi jika ada permasalahan jadi bukan sebagai eksekuter (pengambil tindakan) atau pemecah masalah.
Sedikit melengkapi penjelasan agan Chikito di atas, untuk penyelesaian perselisihan/masalah antara pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan aset kripto sudah tertera prosedurnya antara lain disini:
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf(Lihat Bab IV PENYELESAIAN PERSELISIHAN).
Dan ya, Bappebti hanya sebagai fasilitator. Penyelesaian perselisihan yang terjadi antara lain dengan musyawarah, melalui Badan Arbitrase Perdagangan Berjangka Komoditi (BAKTI) atau Pengadilan Negeri.