Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Platform Exchanges Di Indonesia
by
DroomieChikito
on 18/05/2022, 07:32:06 UTC
Intinya bagi Member INDODAX yang mendaftar lebih dari satu akun INDODAX atau melakukan transaksi apapun tidak dapat menggunakan Fitur Pembuatan Voucher lagi.
Setahu saya berdasar info via email ataupun blog-nya Indodax tersebut tidak disebutkan sebagaimana pada kalimat yang digaris bawahi tersebut. Tidak ada kaitannya dengan user yang punya satu akun ataupun lebih, ketika fitur tersebut dihapus ya semuanya tidak bisa menggunakannya lagi.
Entah kenapa sampai sekarang saya belum mendapatkan email info tentang voucher ini, apa karena memang hampir tidak pernah memanfaatkan fitur ini atau memang tidak mendaftar lebih dari 1 akun seperti digaris bawah di atas.

Kalau menurut saya selain travel rule (seperti yang saya sebutkan di post ini sebelumnya), Voucher indodax ini rawan kejahatan, banyak sekali kejadian yang memanfaatkan fitur ini sebagai aksi kriminal dan bahkan sebagai alat cuci uang.

Quote
Sedikitnya ada 9 modus yang digunakan para pelaku investasi illegal yang berhasil diidentifikasi oleh PPATK

1. Penggunaan transaksi jual/beli voucher indodax untuk mengaburkan asal/usul dan tujuan transaksi

[1]. https://poskota.co.id/2021/06/29/polisi-tangkap-6-hacker-raup-ratusan-juta-dengan-mengkonversi-voucher-indodax-menjadi-mata-uang-kripto-?view=all
[2]. https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210607192038-12-651427/sindikat-pembobol-kartu-kredit-terkait-cryptocurrency-dibekuk
[3]. https://www.rmolsumsel.id/sponsor-klub-sepakbola-jadi-sarana-modus-pencucian-uang