Setiap badan usaha yang solid, harus memiliki alamat kantor yang dapat dijangkau oleh publik. Dengan mengetahui alamat perusahaan tempat Anda bekerja sama, berbagai macam permasalahan setidaknya akan mendapaktkan solusi yang lebih layak dijawab oleh perusahaan. Meskipun produknya adalah koin, asalkan ada alamat lengkap detail dan kantornya benar-benar ada, maka setidaknya punya tempat untuk mengadu apabila terjadi masalah. -snip-
Selain itu seharusnya mereka juga memiliki nomer ijin, sesuai dengan peraturan pemerintah no 24 tahun 2018. Setiap badan usaha yang kredibel seharusnya telah memiliki ijin itu.
-snip-Ya, memiliki alamat kantor yang jelas saja tidak cukup bila tidak memiliki izin resmi dari pemerintah mengenai usahanya tersebut, contoh kasus yang dulu pernah baca terjadi pada Nusa Exchange yang sempat beroperasi di Indonesia (waktu itu seingat saya belum ada perarturan Bappebti mengenai tanda daftar calon pedagang fisik aset kripto):
[Pengumuman] Mengenai Nusa Exchange
Dikarenakan adanya masalah pada Nusa Exchange tempat pertukaran crypto currency -snip-, kami mengumumkan kebijakan sebagai tindak lanjut atas kasus yang serius ini.
<Masalah yang terjadi>
・Website Nusa Exchange tidak dapat diakses sejak 24 April
・Tidak ada orang di kantor pengelola Nusa Exchange
・Pada tanggal 26 Maret, CEO dari Nusa Exchange menyatakan sendiri di telegram bahwa aset pelanggan dalam keadaan aman, jadi tidak perlu kuati. Tetapi setelah itu telegram Nusa Exchange tidak dapat dikirimi pesan sampai saat ini.
・Admin Nusa Exchange tidak merespon saat dihubungi.
-snip-
[/quote]