Kayaknya sih terkendala masalah perijinan. Indodax sendiri kan sudah mengantongi ijin dari Bappebti, namun karena bitcoin.co.id menggunakan nama dan domain yang berbeda, mungkin untuk perijinannya juga harus berdiri sendiri (yang berarti semua persyaratan dari Bappebti haruslah dipenuhi).
Aturan dari Bappebti sendiri juga tidak terlalu jelas, apakah satu perusahaan diperbolehkan untuk menggunakan 2 website dengan nama berbeda. Kalo dugaan saya 1 perusahaan hanya diperkenankan menggunakan 1 website.
Bisa jadi demikian atau bisa juga target market yang dari sana tidak tercapai.
Jika merujuk pada
https://bappebti.go.id/calon_pedagang_aset_kripto, untuk Indodax sendiri website yang tercantumnya hanya satu (
www.indodax.com) dan tidak tercantum yang
https://www.bitcoin.co.id/; Sementara jika melihat yang Upbit, website yang tercantum ada dua domain dengan satu no. tanda daftar yang sama, entah itu hanya sementara atau bagaimana karena tadi saya coba buka keduanya mengarah ke satu situs yang sama (
https://id.upbit.com/).

Btw, exchange Triv sebelumnya malah ada tiga website, namun tadi coba saya buka lagi yang bisa diakses hanya dua dan pada masing-masingnya dicantumkan bahwa sudah terdaftar dan tersertifikasi Bappebti dan Kominfo.