Dari yang saya pahami pada penjelasan di link berikut:
https://roaringstars.com/legalitas/ itu karena ATM tersebut sendiri belum memliki izin resmi dan masih terbatasnya hukum pada regulasi ATM Bitcoin untuk edukasi di Indonesia
(gray-area). Dibagian akhir opening post juga saya lihat ada kutipan penjelasan dari pengembangnya kenapa sampai ditambahi kata "mainan". Intinya dia juga masih ada kerisauan apakah ATM buatannya tersebut termasuk melanggar hukum atau tidak, dan kata "mainan" disini saya melihatnya seperti
kata ungkapan untuk menunjukkan kalau itu hanya sebatas sebagai alat peraga bukan untuk penggunaan profesional. Memang sepintas agak rancu juga sebenarnya, "mainan" tapi menggunakan uang asli yang punya nilai dalam transaksinya untuk bisa mencoba deposit di ATM Bitcoin tersebut.
Big Thanks om @HusnaQA untuk penjelasan detailnya. Semua yang berkaitan dengan Bitcoin memang terbentur dengan Regulasi di indonesia, gak boleh sembarangan untuk membuat sebuah proyek yang menggunakan Bitcoin sebagai tujuan eksperimennya.
Maka di tambahkanlah embel-embel "mainan" agar lebih aman meskipun belum mendapatkan izin resmi,
-snip-
Saya juga menyarankan untuk dev menambahkan FAQ (apa itu LN dan apa bedanya dengan bitcoin) karena walau cukup easy user buat pemula, namun yang mereka dapatkan itu masih berupa Token (pedged) dari bitcoin asli, artinya setelah mendapatkan bitcoin LN tersebut harus dicovert lagi ke bitcoin jaringan blockchain yang asli. (apa lagi ada embel-embel mainan, jangan-jangan mereka pikir itu bitcoin mainan juga)
om @DroomieChikito bisa membaca di bagian bantuan, disana ada penjelasan dan ilustrasi tentang Bitcoin dan Lightning Network.
https://roaringstars.com/bantuan