Saya bertanya-tanya apakah pemerintah melalui Bappebti melakukan uji tuntas tentang aset yang diloloskan itu, karena secara tidak langsung beberapa aset tidak terkenal itu akan mendapatkan fundamental yang baik dipasar karena legalitas ini.
Kalau 'uji tuntas' saya juga kurang tahu persis apakah memang benar-benar tuntas atau tidak dalam penyeleksiannya.
Dulu pernah dibahas juga perihal patokan koin yang kemungkinan bisa masuk list di atas yang dijelaskan secara umum di peraturan Bappebti juga. Dan dari yang saya baca disalah satu
media, minimal sekali dalam setahunnya Bappebti akan meninjau ulang ke-legal-an aset kripto yang sudah ditetapkan tersebut.
Berikut ini syarat minimalnya dari Bappebti agar Aset kripto bisa masuk daftar legal diperdagangkan:

Sumber:
https://bappebti.go.id/resources/docs/peraturan/sk_kep_kepala_bappebti/sk_kep_kepala_bappebti_2019_02_01_w9i365pf_id.pdf