2013 - Mata Uang crypto memasuki pasar perdagangan dengan 3 Exchange yang tersedia untuk melakukan transaksi bitcoin seperti sistem di marketplace. Exchanger bekerja sebagai pihak ketiga dengan menyediakan sistem OTC ( Over the Counter ) yang nantinya akan dikenakan PPN 10 persen dan juga split harga dari jumlah transaksi yang dilakukan.
Mungkin bisa disebutkan 3 exchange yang dimaksud yang mana saja.
2017 - Ketik harga bitcoin terus naik dan mencapai ATH sekitar $19.000 menjelang akhir tahun 2017, bitcoin mulai booming dan diberitakan di berbagai media sehingga banyak investor baru yang masuk ke bitcoin. Seiring berjalannya waktu harga bitcoin dan beberapa crypto lainnya terus naik.
2018 - Bank Indonesia menegaskan pelarangan penggunaan Virtual Currencysebagai alat pembayaran yang sah karena tidak sesuai dengan UU 7/2011 Tentang Mata Uang. Merujuk pada aturan Bank Indonesia tersebut pemerintah melalui siaran pers 22 januari 2018 disebutkan salat satu resiko memiliki dan memperjualbelikan mata uang virtual yang tidak memiliki kejelasan underlying asset yang mendasari nilainya, transaksi asset virtual yang spekulatif akan menimbulkan resiko penggelembungan atau bubble sehingga bisa merugikan masyarakat dan juga berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan.