Pada alinea pertama pembukaan UUD 45, terdapat alasan Bangsa Indonesia memperjuangkan kemerdekaan, karena kemerdekaan merupakan hak segala bangsa. Kata-kata ini dapat dijadikan motivasi bagi siapa saja untuk memilih jalan hidupnya kearah yang lebih baik untuk masa depannya terutama bagi yang belum kenal dan sedang ingin mendalami investasi dan trading Cryptocurrency.
Apa hubungannya, Om?
BTW, tidak semua yang berinvestasi atau trading di crypto berujung dengan happy ending. Kalau agan perhatikan, banyak juga yang mengalami bad ending. Terlepas itu dari kesalahan individual atau faktor bad luck, dengan fakta ini kita tidak bisa mengatakan kenal dan mendalami crypto bisa mendapatkan masa depan yang lebih baik. Tetap saja ada dua kemungkinan; (1) sukses = masa depan lebih bagus, atau (2) gagal = masa depan tidak lebih baik.

Sejarah dan Regulasi Cryptocurrency di Indonesia telah mengubah pandangan investor khususnya pada bitcoin dan umumnya pada Aset Alternatif lain, Indonesia menjadi salah satu negara yang menyambut kehadiran Cryptocurrency dan teknologi blockchain dengan wajah ramah, dengan adanya beberapa aturan yang mengakomodasi aset crypto menjadi bukti yang tak terbantahkan bahwa Indonesia sangat ramah terhadap aset Crypto.
Tidak juga, Om. Dari dulu bahkan sampai saat ini, tetap saja ada institutsi/lembaga atau kelompok tertentu yang masih memandang crypto itu tidak layak untuk menjadi pilihan aset. Salah satu contohnya adalah OJK, mereka tetap bersikukuh melarang lembaga jasa keungan untuk memfasilitasi crypto. Selain itu, ada juga MUI yang mengeluarkan fatwa haram atas investasi crypto.
Beberapa artikel di bawah ini mungkin bisa mewakili alsan mengapa saya katakan bahwa Indonesia belum bisa dikatakan ramah:
-
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3921456/5-alasan-pemerintah-keluarkan-larangan-bitcoin-
https://bisnis.tempo.co/read/1551960/5-fakta-mengenai-fatwa-haram-kripto-yang-dikeluarkan-muhammadiyah-mui-dan-nu-
https://tekno.kompas.com/read/2022/01/26/07210097/ojk-larang-jasa-keuangan-indonesia-fasilitasi-perdagangan-kripto?page=all#:~:text=%22Penggunaan%20cryptocurrency%20sebagai%20mata%20uang,%2C%22%20tulis%20MUI%20dalam%20fatwanya.