Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 4 from 3 users
Re: APAKAH BAPPEBTI BENAR BENAR MELINDUNGI INVESTOR INDONESIA?
by
Luzin
on 21/08/2022, 06:12:06 UTC
⭐ Merited by ETFbitcoin (2) ,Husna QA (1) ,skarais (1)
Mengutip dari web Bappebti pada Peraturan Menteri Perdagangan Ri Nomor 01/m-dag/per/3/2005 pasal 652 dijelaskan BAPPEBTI mempunyai tugas melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan kegiatan perdagangan berjangka serta pasar fisik dan jasa. Dari sini sepertinya jelas bahwa bappebti adalah sebuah lembaga regulasi artinya mereka juga bertugas untuk mencegah terjadinya kerugian pada semua pelakunya.
Jika melihat pada proyek-proyek yang dikatakan oleh om tentu Bappebti telah memiliki regulasi. Dan semua token /coin yang dianggap resmi kalau saya tidak salah harus sudah terdaftar ijin di Bappebti. Jika tidak maka itu ilegal dan jika nanti itu ada yang merasa dirugikan Bappeti tidak memiliki kewenangan. Selain itu Bappebti juga telah memberikan edukasi, warning bahya investasi. Selain Bappeti sebenarnya OJK dan BI juga harus berkolaborasi untuk masalah crypto ini.
Kalau dikatakan melindunggi tentu saya pikir dengan beberapa regulasi yang mereka buat setidaknya menjadi payung dasar hukum untuk para investor berindak. Kalau mengenai arisan para anggota baru, tentu jika menyalahkan Bappebti saja saya tidak setuju. Karena mungkin saja Bappebti juga memiliki kekurangan dalam masalah sosialisasi bahaya investasi, crypto dan orang baru itu juga engan untuk melakukan penyelidikan terhadap investasi yang akan mereka ikuti.
IMO

Sumber: https://bappebti.go.id/pl/per_kep_menteri