tapi apakah memang regulasinya sudah terlaksana?
Saya pikir sudah, tapi belum maksimal. Contohnya sudah om sebutkan di bawah ini.
Dari beberapa
sumber bacaan yang saya baca, Asix tidak lolos dalam penilaian AHP. Nilai asix tidak mampu menyentuh 6.5 (ketentuan AHP dari bappebti). Kabar itu muncul sekitar 5-6 hari yang lalu. Seharusnya kemunculan surat keputusan ini ASIX tidak lagi beredar di market indonesia. Tapi entahlah saya juga heran kenapa Indodax berani merilis di bursanya? Apakah sebelumnya karena baru proses ke Bappebti?
Seharunya sebelum ada surat resmi tentu Asix tidak akan melantai di Indodax. Adakah mungkin pertimbangan lain dari bappebti yang saya tidak tahu?
Seharusnya bappebti bersikap tegas, kalau belaar dari kasus ini tentu kredibilitasnya semakin dipertanyakan.