tapi apakah memang regulasinya sudah terlaksana? dulu A*** ditegur Bappebti karena memperdagangkan token mereka di indonesia walapaun tanpa ijin (walapaun mereka menjual token mereka di pancakeswap yang jelas bukan market indonesia), setelah di tegur barulah mereka (team A***) mendaftarkan token mereka di bappebti dan langsung list di indodax.
Yang dimaksud "memperdagangkan di Indonesia" di atas itu apakah benar-benar jual belinya di Indonesia atau hanya promosinya saja sedangkan exchange yang digunakannya hanya menggunakan yang dari luar Indonesia (sebelum list di Indodax)?
Kalau hanya sebatas promosi, sementara dalam hal memperjual belikannya via exchange luar, apakah lantas Bappebti punya kewenangan untuk memerintahkan
decentralized exchange tersebut agar tidak memfasilitasi aset kripto tersebut untuk diperdagangkan?
Ketika misal sudah di list di salah satu exchange legal di Indonesia, pada contoh di atas adalah Indodax, dari yang saya baca beberapa waktu lalu itu ada aturan minimal mendapat nilai 6,5 pada penilaian Analytical Hierarchy Process-nya. Bisa jadi aset kripto baru tersebut masuk kategori penilaian ini sekalipun belum masuk daftar coin yang dirilis Bappebti yang boleh diperjual-belikan.
Dalam hal ini masyarakat juga mestinya waspada dan tidak hanya karena nge-fans lantas tidak mau mencari tahu plus minus investasi di cryptocurrency itu seperti apa.