Saya kepikiran pertanyaan ini setelah keinget token token karya anak bangsa seprti I-Coin karya putrinya Yusuf Mansur, atau token token buatan artis lainya, nah bagaimana pendapat anda apakah Bappebti benar benar melindungi investor indonesia?
Token-token yang sampeyan sebutkan, I-Coin dan Leslar token belum terdaftar di Bappeti sehingga tidak ada tanggung jawab Bappebti untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan ~ (apa ada kata perlindungan?) ~ . Jadi kalau ada apa-apa bukan menyalahkan Bappebti.
tapi apakah memang regulasinya sudah terlaksana? d
Bappebti itu bukan polisi yang bertugas mengeksekusi peraturan (jika tidak dilaksanakan/melanggar akan ditangkap). Tugas mereka itu sekali lagi di Pasal 652. Masih ingat Binomo?, Itu sudah jauh-jauh hari diperingatkan Bappebti kalau itu Investasi bodong, Ilegal dan tidak terdaftar ~ (walau pun itu bukan tupoksi-nya untuk memperingatkan ke masyarakat) ~, tapi masih aja masyarakat yang bergabung, terus mau menyalahkan Bappebti gitu?
Jadi, panjang lebar kita ngomong di sini kalau Tugas bappebti aja gak tau ya omong kosong.
Kok saya melihat ini sama seperti ini?