Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 12 from 8 users
Re: APAKAH BAPPEBTI BENAR BENAR MELINDUNGI INVESTOR INDONESIA?
by
indah rezqi
on 28/08/2022, 17:40:25 UTC
⭐ Merited by DdmrDdmr (3) ,skarais (2) ,Halab (2) ,SEEEP ZEEBOLOGI (1) ,imamusma (1) ,Luzin (1) ,ETFbitcoin (1) ,Husna QA (1)
saya setuju bawasanya kewaspadaan dan tanggung jawab balik ke setiap individu masing masing,
Iya, memang itu intinya gan. Jadi seharusnya Babbepti yang berada dibawah Kementrian Perdagangan Republik Indonesia tidak akan dapat disalahkan secara mutlak atas apa yang mungkin terjadi dimasa depan pada aset-aset yang mereka setujui lolos untuk diperdagangkan di exchange lokal. Mereka adalah pelayan masyarakat yang berupa pemberi informasi dan pengawasan, tapi mengenai integritasnya saya pikir itu adalah hal yang tidak akan terlalu banyak saya pikirkan.

Berikut beberapa poin tentang kewenangan Bappeti berdasarkan sumbernya: https://bappebti.go.id/kewenangan

  • Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
  • Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations ) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
  • Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
  • Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
  • Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
  • Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
  • Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
  • Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka.


saya hanya harap bappebti memperbaiki regulasi mereka terutama di ranah crypto supaya tax yang para peminat crypto bisa tersalurkan dengan baik dan mereka bisa merasakan manfaatnya langsung.
Kalau ada uneg-unegnya maka saya pikir agan juga bisa menyampaikan langsung ke departemennya gan. Mungkin bisa jadi bahan pertimbangan buat mereka nantinya. Berikut kontaknya.
Code:
Email : humas.bappebti@kemendag.go.id
SMS Center : 0811-1109-901
Telepon :(021) 31924744
Fax : (021) 31923204