Bappebti juga sudah pernah melarang token Asix untuk diperdagangkan karena tidak termasuk dalam 229 aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia, larangan ini berlandaskan pada Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Mungkin mas e kelupaan, setelah berita ini dan membuat ASIX dump parah, Bappebti kembali mengeluarkan statement kalau ASIX ini bisa dijual atau di beli. artikelnya bisa dibaca di
Kompas. Di statemen tersebut, Bappebti juga akan menunggu ASIX untuk melakukan pendaftaran ketika sudah memiliki harga yang dianggap layak atau sesuai dengan ketentuan Bappebti. Jadi, ini tak ubahnya token-token tak terdaftar yang kita beli melalui Pancakeswap, Uniswap atau exchange luar.