Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Perkembangan Perdagangan Bitcoin/Cryptocurrency sebagai aset komoditas
by
abhiseshakana
on 12/09/2022, 06:00:27 UTC
Surat Edaran No.208/BAPPEBTI Tentang Penghentian Penerbitan Perizinan Pendaftaran Calon Pedagang Fisiki Aset Kripto
Dengan diterbikannya Surat Edaran No.208 tersebut, berarti proses penerimaan buat calon pedagang fisik aset kripto telah ditutup sampai Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka resmi beroperasi. Yang berarti untuk saat ini hanya 25 exchange yang telah memiliki tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisiki Aset Kripto. Kayaknya yang sekarang menjadi fokus Bappebti adalah keberadaan Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka yang sampai saat ini mundur terus progress peluncurannya.