Baru-baru ini Bappebti mengeluarkan Siaran Pers dengan perihal "Bappebti Perkuat Peraturan Perizinan Perdagangan Aset Kripto Untuk Perlindungan Konsumen". Yang menarik dalam siaran pers itu disebutkan jika "Bursa aset kripto, kliring, dan pengelola tempat penyimpanan aset kripto sedang dalam tahap pendaftaran dan penilaian perizinan". Meskipun tidak disebutkan kapan ketiga lembaga tersebut siap untuk diresmikan, namun ini bisa menjadi indikasi jika peresmiannya hanya tinggal menunggu waktu saja.
source :
https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2022_10_13_2tkh3i2d_id.pdf