Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Apakah Bappebti Benar Benar Melindungi Investor Indonesia?
by
Antonas1
on 16/10/2022, 10:14:46 UTC
Edukasi (crypto) kepada masyarakat bukan menjadi tanggung jawab Bappebti, namun memang akan lebih baik jika dalam proses perdagangan aset kripto diimbangi dengan adanya sebuah penyuluhan secara rutin (bukan hanya sekedar iklan) sebagai bentuk dari perlindungan konsumen yang menjadi tanggung jawab Bappebti. Selama ini bentuk perlindungan konsumen hanya di penetapan peraturan dan perizinan terkait dengan aset kripto yang dimiliki oleh masing-masing Pelanggan aset kripto (konsumen/investor/trader).
Sepakat, sebenernya kan tugas Bappebti menyusun regulasi dan mengawasi kegiatan perdagangan berjangka seperti yang disebutkan di Peraturan Menteri Perdagangan Ri Nomor 01/m-dag/per/3/2005 pasal 652. Hanya saja untuk informasi penting tertentu tetap harus diberikan kepada masyarakat (yang pastinya itu mengandung unsur edukasi), baik kepada pelaku investasi maupun masyarakat umum.
Kalo untuk mengedukasi tentang blockchain dan cryptocurrency secara detail itu bukan tugas Bappebti.