Pada kalimat yang saya garis bawahi, akankah contoh pengisian fiat yang otomatis jadi BIDR* nantinya kena pajak juga karena dianggap kedalam pertukaran jenis aset kripto?
Sepemahaman saya adalah seperti itu bang, jadi klo kita melakukan deposit, maka akan ada biaya (seperti kita melakukan deposit OVO via bank atau merchant lainnya).
Saya pernah baca di media online, ada Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang hal-hal tersebut.
Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan:
Pasal 3
(1) Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a meliputi penyerahan Aset Kripto oleh Penjual Aset Kripto di dalam Daerah Pabean dan/ a tau kepada Pembeli Aset Kripto di dalam Daerah Pabean, melalui Sarana Elektronik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(2) Penyerahan Aset Kripto sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu: a. jual beli Aset Kripto dengan mata uang fiat; b. tukar-menukar Aset Kripto dengan Aset Kripto lainnya (swap); dan/atau c. tukar-menukar Aset Kripto dengan barang selain Aset Kripto dan/atau jasa.
Source:
https://jdih.kemenkeu.go.id/download/7e87ffb9-d6b1-41a1-8f57-1ad6b868feec/68~PMK.03~2022Per.pdf