Mungkin tidak akan sempurna berjalan mulus semuanya, tapi kenapa lantas jadi tidak ada upaya untuk meminimalisir kemungkinan penyalahgunaan tersebut. btw, bukankah ada lembaga audit ya yang bertugas untuk itu? Termasuk apakah lembaga Bappebti sudah menjalankan fungsinya dengan benar atau tidak, bukan berarti mereka lepas dari tanggung jawab begitu saja kan.
Saya pikir tanggung jawab Bappebti hanya sekedar ngasih ijin tentang komodity yang pantas dan dilegalkan untuk diperdagangkan di indonesia disertai mengawasi komoditi yang diperdagangkan, untuk edukasi sendiri saya sepertinya jarang atau tidak pernah (mungkin karena saya kurang info) melihat Bappebti melakukan edukasi soal komoditi "Forex" ataupun "Saham" jadi merasa gak fair aja kalo cuma crypto yang minta perhatian lebih.
Maaf saya barusan cek ternyata menurut
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi menyebutkan bahwa BAPPEBTI adalah lembaga pemerintah di bawah Kementerian Perdagangan yang tugas pokoknya
melakukan pembinaan, pengaturan, pengembangan, dan pengawasan perdagangan berjangka.
Ternyata salah satu tugas Bappebti juga melakukan pembinaan, jadi saya pikir memang edukasi masyarakat tentang crypto melaui media TV mungkin bisa saja dilaksakan Bappebti jika mereka mau karena salah satu tugas mereka kan juga melakukan pembinaan tapi saya masih skeptis sih.