Q: Apakah diperbolehkan membuka lapak di dalam forum?A: Boleh, alasannya: ~~~
Q: Apakah jual beli barang dengan membayar memakai bitcoin legal?A: Selama anda berada di Indonesia, membayar suatu barang dengan bitcoin adalah ilegal, alasannya:UUD 1945 Pasal 23B, 23C dan 23D~~~
Q: Jika ada larangan jual beli menggunakan bitcoin, kenapa anda membuka lapak?A: Karena lapak saya adalah untuk kegiatan tukar menukar aset/barang crypto dengan aset/barang digital, bukan melakukan jual beli aset. Kalau yang saya pahami, Om @dewo_sat ini mau membuat lapak di forum bitcointalk ini ya.
Maka yang perlu diketahui:
1. Apakah forum ini masuk ke teritori (wilayah) hukum Indonesia?
2. Apakah tindakan yang akan dilakukan adalah tindakan pidana yang bisa dikenai asas Nasional?
1. Sudah jelas bahwa lapak di forum ini tidak masuk ke teritori (wilayah) hukum undang-undang Indonesia atau regulasi yang berlaku di negara kita (asas teritorialitas). Forum ini tidak teregistrasi berasal dari Indonesia ata dibuat oleh orang Indonesia.
2. Berdasarkan dari yang saya baca di
sini, hukum atau undang-undang negara kita memang bisa menjangkau setiap warga negara di mana pun dia berada (asas nasional) untuk kasus tertentu (Pasal 5 KUHP). Misalnya jika seorang WNI melakukan tindakan pidana di forum ini, anggap saja melakukan penipuan. Maka ia bisa dikenai hukuman berdasarkan asas Nasional dan asas Universalitas. Karena aturan hukum kita dan forum sama-sama memandang "penipuan" sebagai sebuah tindakan pidana. Atau misalnya melakukan aktivitas di forum ini yang mengarah ke pada hal-hal yang merugikan negara. Ini juga bisa dikenai asas nasional karena termasuk kasus yang disebutkan di Pasal 5 KUHP.
Sedangkan yang akan Om @dewo_sat lakukan adalah membuat lapak. Membuat lapak bukan sebuah tindakan pidana dan menggunakan alat transaksi selain Rupiah bukan kasus khusus yang bisa dikenai asas Nasional yang disebutkan di Pasal 5 KUHP. Selain itu, forum memang memperbolehkan setiap usernya untuk membuat lapak dan menggunakan crypto sebagai alat transaksi merupakan hal yang lumrah di sini. Jadi tidak ada tindakan pidana dalam hal ini, tidak ada juga tindakan merugikan orang lain. Maka tidak ada yang perlu dikhawatirkan.
Catatan:Mengenai UU No 7 tahun 2011 dan aturan penggunaan Rupiah sebagai satu-satunya alat transaksi yang sah, ini hanya berlaku di negara kita saja. Aturan ini tidak dapat diterapkan di forum bitcointalk karena forum ini bersifat global dan di luar teritori wilayah Indonesia.
CMIIW
*
https://bizlaw.co.id/keberlakuan-hukum-pidana-nasional-terhada-wni-di-luar-negeri/*
https://indonesiare.co.id/id/article/melakukan-tindak-pidana-di-negara-lain