Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 1 from 1 user
Re: [HELP]Bantuan untuk menaikkan Rank (Newbie s.d Hero) V.2 [UPDATE]
by
MAAManda
on 23/11/2022, 12:03:38 UTC
⭐ Merited by Ahli38 (1)
Menurut saya malah bagus untuk inspirasi member lain, meskipun reply di thread yang sama tapi kualitas tetap tinggi dan memang harus dapet penghargaan. Saya aja malah berpikir pengajuan review untuk post yang dibuat dalam hari yang sama sebanyak 5 biji juga tidak masalah, asal kualitas oke. Tapi sayangnya itu menentang peraturan OP, hehe.

+1 for this statement Grin, jika kita melihat ada sebuah poster yang membuat postingan di topik yang sama di hari yang sama juga, hal itu memiliki 2 alasan terpisah, yang pertama adalah karena topik itu sangat menarik untuk didiskusikan (Poster POV) dan yang kedua adalah karena poster lagi bersemangat untuk berforum dan memberikan kontribusi. Jadi menurut saya pribadi ya tidak ada salahnya dan saya sepakat dengan apa yang om @Antonas1 katakan (pada tulisan yang di bold).

Di aturan tambahan kita memiliki 4 poin disana, sebagai berikut:

  • Mulai sekarang, setiap member yang mau mengajukan aplikasi hanya dapat melakukannya dalam rentang periode 30 hari setelah pengajuan sebelumnya dilakukan (1 bulan sekali)
  • Maksimal posting yang dibuat pada hari yang sama untuk dimasukkan dalam aplikasi sekarang akan turun menjadi 2 posting
  • Mulai sekarang, hanya posting yang dibuat dalam 120 hari terakhir yang memenuhi syarat untuk pengajuan
  • Setiap pengguna yang melanggar aturan akan dihapus postingnya tanpa adanya perdebatan

Saya tidak memiliki diskusi terkait poin keempat Cheesy, untuk poin pertama, saya fikir itu cukup beralasan mengingat jika tidak ada jangka waktunya, bisa jadi users yang ingin di review postingannya akan membuat spam, sama seperti poin ketiga, poin ini juga sama beralasannya dengan poin pertama yang mana bisa jadi postingan yang diminta untuk di review sudah tidak relevan lagi atau outdated (biasanya terjadi pada topik yang sedang hype seperti news). Namun bagaimana tentang poin kedua? apakah peraturan itu dibuat memiliki alasan yang jelas? jika tidak, saya fikir itu harusnya dihapuskan, atau jika saya ketinggalan informasi terkait itu mohon untuk diingatkan melalui kutipan postingan.