Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: BI Terbitkan Rupiah dalam bentuk Digital
by
dewo_sat
on 01/12/2022, 04:17:43 UTC
So far, jadi lebih bisa dipahami perbedaan fungsi antara DigitalCurrency dengan CryptoCurrency

Merupakan sama-sama hasil produk dari blockchain, tetapi mempunyai fungsi yang berbeda didalam penggunaannya.

CBDC (Central Bank-Digital Currency) bisa dipergunakan sebagai alat pembayaran, sedangkankan cryptocurrency hanya dianggap sebagai komoditas dan tidak boleh dipergunakan sebagai alat pembayaran.

Saya mempunyai pemikiran bahwa proyek garuda ini adalah cara pemerintah menjembatani antara pesatnya perkembangan crypto industry dengan system keuangan yang sudah berjalan selama ini.
Central Bank Digital Currency (CBDC) muncul sebagai solusi prospektif untuk menjawab tantangan tersebut. CBDC adalah bentuk baru dari uang bank sentral yang juga merupakan kewajiban bank sentral dan mempunyai denominasi yang sama dengan mata uang resmi serta dapat digunakan untuk alat tukar,
satuan hitung, maupun penyimpan nilai.
Perkembangan dan adopsi ekosistem digital akan lebih optimal apabila ditunjang dengan mata uang yang berjalan secara native11  dalam ekosistem digital.

11. Digital native mengindikasikan bahwa CBDC hanya tersedia dalam bentuk digital dan tidak merepresentasikan bentuk fisik)


Pertanyaannya, apakah dengan terbitnya Digital Rupiah, akankah menggunakan wallet tertentu atau akan mengikuti wallet yang sudah banyak dipakai pengguna crypto?
Bagaimana dengan bentuk keamanannya?


Salah satu bentuk pengakuan kepada regulasi yang terjadi selama ini terjadi:
Aktivitas dalam ekosistem Web 3.0, termasuk di dalamnya transaksi aset kripto, juga menambah kompleksitas pengendalian sistem keuangan, baik dalam konteks mitigasi risiko mikro maupun makrofinansial.
Di banyak kasus, layanan aset kripto cenderung berada di luar jangkauan kebijakan dan perimeter regulasi otoritas keuangan (unregulated) atau paling tidak, hanya dapat menjadi cakupan kebijakan dan pengawasan otoritas secara terbatas (under regulated) karena ketidakjelasan keberadaan entitas hukum yang bertanggung jawab dalam penciptaan, pengedaran, dan pengendalian aktivitas kripto. Sementara itu, uang yang ada saat ini (central bank money dan commercial bank money), tidak dapat digunakan pada ekosistem tersebut.