-snip-
Apakah yang dimaksud dengan pernyataan "Wholesaler yang ditunjuk sharing node dengan BI (no node)" adalah BI menunjuk pihak ketiga sebagai penyelenggara node blockchain digital rupiah?
Dari yang saya pahami, jika melihat pernyataan lainnya (kolom ke-2) yang ini: "
Wholesaler yang ditunjuk sharing node dengan BI atau menggunakan
node masing-masing"
[1]; dan jika dianalogikan pada keterangan/catatan kaki di Whitepaper CBDC/Rupiah Digital
[2] berikut:
Bagi non-wholesaler tersedia opsi no-node. Opsi ini memungkinkan peserta untuk memiliki ledger tanpa perlu berinvestasi pada perangkat keras. Non-wholesaler menitipkan Digital Rupiahnya pada ledger operator Bank Indonesia.
Wholesaler yang ditunjuk BI tersebut belum memiliki perangkat kerasnya sendiri namun tetap memungkinkan sharing dengan Ledger operator BI disamping juga karena wholesaler memiliki akses Digital Rupiah secara langsung dari BI
[3].
Namun kedepannya, industri yang menjalankan fungsi wholesaler perlu mempersiapkan node nya sendiri
[4].

Referensi:
https://www.bi.go.id/id/rupiah/digital-rupiah/Documents/White_Paper_CBDC-2022.pdf, halaman 26
[2], 39
[1], 40
[4], xv
[3].
-cmiiw-