Agar tidak hanya sekedar menulis di media, kalau memang agan punya informasi dan dokumen pendukung, jangan ragu untuk melaporkannya. Apa saja yang diperlukan untuk mendukung laporan, caranya bagaimana, dll., detailnya bisa dibaca pada link berikut ini:
https://www.kpk.go.id/id/layanan-publik/pengaduan-masyarakat.
Sudah lama dilaporkan. Cuma sebatas formalitas doang gan. Tidak ada tindak lanjutnya.
Pada quote sebelumnya kita membahas mengenai perlindungan investor, sudah jelas tertera di pasal tidak ada bentuk perlindungan investor.
Lalu untuk "hanya mengurusi perihal pemberian izin" silahkan digaris bawahi adalah tugas utamanya, bila mau dipecah pecah secara detail tentu menjadi banyak tugasnya.
Ibaratkan pekerjaan KPK, tugas utamanya nangkap koruptor. Klo mau di rinci tugasnya tentu menjadi banyak, ada evaluasi, penyidikan, pengumpulan bukti, dll...
Mari kita lihat korelasi Bappepti dalam perlindungan investor di dalam tugasnya, apakah ada? tidak ada.