Contoh perlindungan konsumen lainnya adalah pemberhentian aktifitas perdagangan FTX (FTT) yang dilakukan oleh Bappebti, imbas dari bangkrutnya FTX dan adanya potensi manipulasi market yang bisa timbul karena kondisi pasar yang sudah tidak sehat lagi.
Untuk memberikan perlindungan bagi pedagang aset kripto, Bappebti melakukan pengawasan ke pedagang aset crypto yang memfasilitasi perdagangan Token FTX, tujuannya pedagang aset crypto di Indonesia terhindar dari resiko kerugian akibat kondisi FTX di pasar sedang tidak sehat.
Bappebti juga merekomendasikan agar perusahaan perdagangan aset kripto agar tidak memfasilitasi perdagangan FTX demi perlindungan dan kepentingan pelanggan aset kripto di Indonesia.
Bappebti hanya bisa mengawasi dan memperingatkan para investor Indonesia untuk selalu hati-hati dalam melakukan perdagangan, selebihnya tergantung pada sikap pedagang itu sendiri. Investor perlu selalu waspada bahwa volatilitas nilai aset kripto adalah bagian dari risiko investasi yang harus selalu dipelajari dan dianalisis. Investasi aset kripto merupakan instrumen yang sangat volatile "
high risk high return".