yap, aturannya ada di tautan yang agan cantumkan dan mungkin untuk mempermudah isinya kuramg lebih seperti ini

agan bisa cek di halaman 16 di pdf yang agan tautkan untuk mengetahui lebih lanjut.
Pada peraturan sebelumnya yang saat ini telah diperbaharui oleh
peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tersebut, yakni
Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021, saya coba cari namun memang disana belum tercantum perihal komposisi direksi maupun komisaris yang harus berasal dari WNI sebagaimana diatas
(silahkan di ralat jika saya terlewat membaca).
Pada pasal 23 di peraturan Nomor 8 Tahun 2021 hanya disebutkan secara umum (tanpa menyinggung masalah kewarganegaraan) diantaranya mengenai prosentase kepemilikan saham:

Tetapi tetap harus lolos uji kelayakan yang diselenggarakan Bappebti (Pasal 14 ayat 1[h]):
