Bappebti hanyalah instrumen lain dari pihak luar, karena ini masuk ranah hukum Indonesia, sehingga wewenang diberikan kepada mereka untuk mengawasi.
Maksudnya dari pihak luar apa om? saya kok gagal paham.
Memang wewenang Bappebti sampai saat ini terbatas, mereka tidak memiliki kontrol penuh terhadap bursa berjangka dan yang berhubungan dengan itu. Sehingga pada reply sebelumnya, saya pernah menulis jika Bappebti harusnya memiliki wewenang seperti OJK agar mereka bisa fokus. Tapi memang sistem pemerintahan indonesia seperti ini. Ujung masalah atau kasus dilimpahkan lembaga Polri sebagai eksekutor (kalau saya tidak salah) kemudian mereka bekerjasama dengan pengadilan untuk putusan.