Bappebti bertindak hanya pada memfasilitasi aturan terhadap bursa yang telah masuk dalam ranah pengawasan mereka, sementara kebijakan yang diambil oleh bursa saat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan seperti kasus FTX, itu di luar tanggungjawab Bappebti.
Kasus yang terjadi pada FTX tentu saja diluar tanggungjawab Bappebti karena FTX tidak menjalankan usahanya di Indonesia. Bappebti hanya ingin yang terbaik pada pedagang crypto di Indonesia dengan memperingatkan Exchange yang menjalankan bisnisnya lebih mementingkan pelanggan aset kripto di Indonesia.
Misalnya Tokocrypto mengalami kebangkrutan atau pihak mereka mencoba menipu dan membawa kabur aset pengguna, Bappebti juga tidak mampu melakukan apapun untuk menutupi kerugian yang di alami oleh pengguna bursa tersebut. Ranah mereka hanya pada pemberian kepastian terhadap perjalanan bursa dengan adanya regulasi.
Bukankah Tokocrypto atau exchange yang ada di Indonesia sudah terdaftar di Bappebti, Setidaknya Bappebti sudah memiliki ADRT perusahaan dan bisa bertindak secara hukum yang berlaku atas tindakan kecurangan yang dilakukan.