Memang sama-sama berbentuk digital, namun memiliki peran dan fungsi yang berbeda. Secara umum, Cryptocurrency hanya dianggap sebagai digital aset dan untuk penerbitannya tidak dikontrol oleh suatu entitas (decentralized) dan tidak sepenuhnya bisa dijadikan sebagai media pembayaran. Sementara CBDC Digital Rupiah adalah mata uang resmi berbentuk digital yang memiliki fungsi kegunaan layaknya uang kartal dan diterbitkan oleh pemerintah.
Yg masih bikin saya bingung, nantinya buat dapetin digital rupiah ini apa harus menukarkan uang kertas kita ke uang digital rupiah atau bagaimana. Apakah metode nya sama seperti kita melakukan top up e wallet.
Jika mengacu pada WP Digital Rupiah maka pengedaran Digital Rupiah dari BI ke wholesaler atau retailer, dan setelah itu baru ke pengguna akhir (Perusahaan, Merchant atau Individu). Untuk transaksinya bisa menggunakan uang cash maupun uang yang ada di rekening Bank.
Source
https://www.bi.go.id/id/rupiah/digital-rupiah/Documents/White_Paper_CBDC-2022.pdftujuan awal CDBC ini kan selain utk menandingi Mata Uang Kripto seperti BTC juga untuk menggantikan keuangan tradisional fiat. Kalau tujuannya utk menggantikan, berarti jelas akan ditarik dan gk dipakai. Kalau gk bsa dipakai, gmn mau top up?
Tujuannya untuk menjadi opsi pembayaran alternatif yang sah berdampingan dengan uang Fiat Rupiah. Semisalpun ada sejumlah uang cash yang bakal ditarik oleh pemerintah, saya kira itu hanya untuk pengendalian inflasi saja, jadi tidak semua Fiat bakal ditarik.