Tapi jika exchagernya tutup atau kabur bawa uang padahal harga kripto itu masih di perdagangkan itu lah tugas bappebti di minta pertanggung jawaban.
Jika kejadian seperti itu, dari yang saya ketahui, tugas Bappebti lebih ke memfasilitasi mediasi antara exchange dengan user. Kemudian, sebagaimana namanya yakni Badan Pengawas, diantara tugasnya yakni jika ada exchange yang terindikasi mangkir dari laporan transaki keuangan, dll. mereka (Bappebti) segera membatalkan tanda daftar dan lebih jauhnya membekukan kegiatan usahanya. Hal tersebut tentu untuk mencegah timbulnya kerugian lebih jauh ke user yang deposit disana jika tidak segera dibekukan.
Untuk tanggung jawab penuh atas segala macam tuntutan dari nasabah tetap ada pada exchange tersebut*, termasuk jika sekiranya ada hal menyangkut dengan masalah hukum (pidana/perdata) tentu kasusnya juga sudah bukan ranah tanggung jawab Bappebti lagi.
* Sebagaimana terjadi pada kasus 2 exchange berikut:
https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2021_12_03_724me9oc_id.pdf
https://bappebti.go.id/resources/docs/siaran_pers_2021_12_03_oaoru1p6_id.pdf