Mungkin perlu didetilkan fungsi mereka sebagai lisensi saja ke subuah exchange ata token, misalnya.
Kalau dilihat berdasarkan kewenangan dari web
https://bappebti.go.id mereka memiliki beberapa wewenang sebagai berikut
1- Menerbitkan izin usaha bagi Bursa Berjangka , Lembaga Kliring Berjangka, Pialang Berjangka, Penasihat Berjangka dan Pengelola Sentra Dana Berjangka; izin bagi perorangan untuk menjadi Wakil Pialang Berjangka, Wakil Penasihat Berjangka, dan Wakil Pengelola Sentra Dana Berjangka; sertifikat pendaftaran bagi Pedagang Berjangka; serta persetujuan bagi Pialang Berjangka untuk menyalurkan amanat Nasabah Berjangka ke luar negeri dan bagi Bank untuk penitipan dana yang terkait dengan perdagangan berjangka.
- Mengesahkan Peraturan dan Tata Tertib ( Rules dan Regulations ) Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka serta Kotrak Berjangka yang akan diperdagangkan di Bursa Berjangka, termasuk perubahannya.
- Memastikan agar Bursa Berjangka dan Lembaga Kliring Berjangka melaksanakan semua ketentuan dan peraturan yang telah ditetapkan serta melakukan pengawasan yang intensif dan pengenaan sanksi tegas terhadap pelanggarannya.
- Menetapkan jumlah maksimum posisi terbuka yang dapat dimiliki atau dikuasai oleh setiap Pihak dan batas jumlah posisi terbuka yang wajib dilaporkan.
- Menetapkan Daftar Bursa Berjangka Kontrak Berjangka luar negeri yang dapat menjadi tujuan penyaluran amanat Nasabah dalam negeri.
- Melakukan pemeriksaan terhadap setiap Pihak yang memiliki izin dan memerintahkan pemeriksaan serta penyidikan terhadap Pihak yang diduga melakukan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan di bidang perdagangan berjangka.
- Mewajibkan kepada setiap Pihak untuk menghentikan atau memperbaiki iklan atau promosi tentang perdagangan berjangka yang dapat menyesatkan.
- Membentuk sarana penyelesaian masalah yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan berjangka
Sedangkan untuk wewenang OJK adalah
2A. Terkait Pengawasan Khusus dan Pengaturan Lembaga Jasa Keuangan Bank yang meliputi:
- Perizinan untuk pengelolaan bank, pembukaan kantor bank, anggaran dasar, rencana kerja, kepemilikan, kepengurusan dan sumber daya manusia, merger, konsolidasi dan akuisisi bank, serta pencabutan izin usaha bank;
- Kegiatan usaha bank, antara lain sumber dana, penyediaan dana, produk hibridasi, dan kegiatan di bidang jasa;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank yang meliputi: likuiditas, rentabilitas, solvabilitas, kualitas aset, rasio kecukupan modal minimum, batas maksimum pemberian kredit, rasio pinjaman terhadap simpanan dan pencadangan bank; laporan bank yang terkait dengan kesehatan dan kinerja bank; sistem informasi debitur; pengujian kredit ( credit testing ); dan bank standar akuntansi;
- Pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank, meliputi: manajemen risiko; tata bank kelola; prinsip mengenal nasabah dan antipencucian uang; dan pencegahan pembiayaan terorisme dan kejahatan perbankan; serta pemeriksaan bank.
B. Pengaturan Terkait Lembaga Jasa Keuangan (Bank dan Non Bank) meliputi:
- tata aturan dan keputusan OJK;
- pengendalian peraturan mengenai pengawasan di sektor jasa keuangan
- kebijakan mengenai pelaksanaan tugas OJK;
- peraturan mengenai tata cara penetapan perintah tertulis terhadap Lembaga Jasa Keuangan dan pihak tertentu;
- pengurusan peraturan mengenai tata cara pengurusan undang-undang pada lembaga jasa keuangan;
- mengatur struktur organisasi dan infrastruktur, serta mengelola, memelihara, dan mengelola kekayaan dan kewajiban;
- peraturan perundang-undangan mengenai tata cara pengenaan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
C. Lembaga pengawasan terkait jasa keuangan (bank dan non-bank) meliputi:
- kebijakan operasional pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan;
- Mengawasi pelaksanaan tugas pengawasan yang dilaksanakan oleh Kepala Eksekutif;
- Melakukan pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, perlindungan konsumen dan tindakan lain terhadap lembaga jasa keuangan, pelaku, dan penunjang kegiatan jasa keuangan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan perintah tertulis kepada lembaga jasa keuangan dan atau pihak tertentu;
- Melakukan penunjukan penyelenggara undang-undang;
- segudang penggunaan pengelola statuter;
- meringankan sanksi administratif terhadap pihak yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan;
- Memberikan dan atau mencabut: izin usaha, izin orang perseorangan, efektifnya pernyataan pendirian, surat tanda terdaftar, persetujuan melakukan kegiatan usaha, persetujuan, persetujuan atau penetapan pembubaran dan penetapan lain.
Kalau menganalisis kewenangan dua lembaga ini sebenarnya sudah dibagi dengan jelas, tapi semenjak tugas bappebti dilimpahkan ke OJK sepertinya belum ada deskripsi jelas tentang perubahan kewenangan.
Sumber:
1.
https://bappebti.go.id/kewenangan2.
https://www.ojk.go.id/id/pages/faq-otoritas-jasa-keuangan.aspx