Ada bebrapa faktor utama Kenapa mengembangkan digital rupiah ini lama, yang pertama karena mandatnya undang-undang bahwa bank Indonesia adalah satu-satunya lembaga yang berwenang menerbitkan mata uang di Indonesia. Bank Indonesia melayani kebutuhan masyarakat juga bertransformasi melihat Apa yang dibutuhkan masyarakat di era digital jadi ini merupakan publik bertransformasi pengedaran uang. Sehingga dalam rangka menghadapi perkembangan ekonomi keuangan digital yang semakin terdesentralisasi ini.
dan selanjutnya juga mempersiapkan infrastruktur pembayaran yang lintas negara menghadapi perdagangan dan keuangan internasional di era digital. jadi berangkat dari hal tersebut konfigurasi digital rupiah di bangun dengan tujuan sebagai digital rupiah, sebagai alat pembayaran digital yang sah di NKRI. Jadi memang masih banyak yang perlu di siapkan. Saya pikir tidak usah terlalu terburu-buru perkuat saja dulu sistem keamanan nya, karena orang bisa jatuh miskin dalam hitungan menit karena namanya teknologi pasti akan ada banyak celah yang di manfaatkan oleh para hacker.
Undang-undang tentang CBDC telah masuk dalam rancangan tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan (RUU P2SK) dan Presiden juga telah mengesahkan undang-undang ini, itu artinya CBDC sendiri telah di setarakan dengan rupiah kertas, rupiah logam, dan rupiah digital. Sehingga untuk implementasi dapat mengacu pada undangan sebelumnya dengan penerapan yang memiliki kesetaraan kedudukan hukum yang berlaku [1]. Namun sejauh ini memang belum berjalan dengan baik karena ada beberapa faktor yang harus dipertimbangkan dalam menjalankan CBDC.
Infrastruktur inilah yang dipandang perlu di perluas, sehingga tidak terdapat kendala saat CBDC benar-benar berjalan dan harusnya memang tidak diburu karena membutuhkan beberapa dukungan terhadap transaksi lintas negara maupun lokal, tetapi untuk masalah hacker saya kira hubungannya tidak perlu dikait-kaitkan, karena tanpa CBDC juga masih banyak kasus penipuan dan kehilangan uang bagi masyarakat awam. Oleh sebab itu edukasi dan memberikan pemahaman juga merupakan hal yang penting dilakukan, sehingga masyarakat mengetahui cara menghindari resiko tersebut. [2]
sumber
1.
https://www.kemenkeu.go.id/informasi-publik/publikasi/siaran-pers/Presiden-Sahkan-RUU-P2SK2.
https://www.bi.go.id/id/publikasi/ruang-media/cerita-bi/Pages/Rupiah-Digital-Uang-Masa-Depan-Kita.aspx