Saya setuju, pertanyaan "jika negara tidak menerima mata uang kripto sebagai bentuk uang, mengapa negara mengenakan pajak?" adalah pertanyaan yang bagus. Jawabannya adalah sebagai berikut: karena menghasilkan pendapatan. Mungkin, jika ada yang namanya jual beli daun, maka keuntungan dari penjualan daun pun akan dikenakan pajak.
Dengan demikian, kita sampai pada pertanyaan "bagaimana kita menjaga privasi kita?"
Benar jualan daun pun kena pajak, pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) kalau termasuk objek PPN.
Pertanyaannya mau lari kucing-kucingan yang kalau ketangkep malah tambah berat, atau mau comply menaati aturan yang berlaku biar terbebas dari masalah. FYI lari ke negara mana pun akan ada pajaknya.
Yang jelas kalau menurut ane sembunyi bukan merupakan solusi, tapi solusinya adalah dengan "menyiasati" pajak. Tentunya dengan berbagai cara yang legal di Indonesia. Hubungi konsultan pajak kalau ingin menyiasati pajak.
Orang-orang terkaya itu biasanya minim bayar pajak, coba search di youtube mengenai hal ini sudah banyak yang bahas (Bahasa Indonesia juga sudah banyak).
Bagi yang masih bingung, sebagai permulaan bisa dipelajari dulu "
Cara Menyampaikan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Bitcoin pada SPT"

maaf kalo ini sedikit OOT... pada agan mu enrico, ada yang ingin saya tanyakan, apakah mereka yang memiliki mobil namun tidak membayar pajak dalam beberapa tahun bakal terus di buru oleh pemerintah, atau apakah hal itu bisa di siasati juga dengan melapor pada konsultan pajak (atau konsultan pajak hanya mengurusi PPh dan PPn saja) maaf gan, pengetahuan saya tentang pajak ini masih sangat kecil
saya khawatir karena saya membeli mobil dengan sistem kredit, dan uang mukanya pada saat itu berasal dari hasil bounty (saya menggunakan indodax untuk WD rupiah) kebetulan transaksi penarikan saya dari indodax terus tercatat di riwayat bank saya