Lantas bagaimana dengan para trader di negara kita yang selama ini mungkin memantapkan pekerjaannya pada trading sebagai pusat pencahariannya?
Solusinya bisa coba lihat penjelasan agan Rico di thread yang sudah disebutkan diatas:
"Cara Menyampaikan Pajak Penghasilan Atas Transaksi Perdagangan Bitcoin pada SPT"Situasinya mungkin sedikit berbeda dengan di Romania sebagaimana yang di alami penulis asli thread; Kalau di Indonesia seperti yang sudah diketahui exchange resmi sudah menerapkan pajak atas transaksi kripto termasuk ketika proses withdraw dan tax history-nya pun sudah bisa dilihat dan di
export (contoh di Tokocrypto bisa dicek di:
https://www.tokocrypto.com/en/usercenter/history/tax-history) untuk keperluan lanjutan semisal pelaporan pajak penghasilan dan lainnya.
Fokus utama yang saya tangkap dari thread adalah menghindari transaksi aset kripto ke uang fiat atau sebaliknya dengan menggunakan exchange yang notabene menerapkan KYC, dengan beralih ke beberapa solusi alternatif. Namun sebagaimana diatas saya tambahkan beberapa catatan kaki, kondisi di Indonesia mungkin akan lebih sulit menggunakan beberapa alternatif yang disebutkan OP seperti contoh menggunakan ATM Bitcoin yang setahu saya sudah tidak tersedia di Indonesia.
Penerapan KYC, transaksi aset kripto-uang fiat melalui Exchange tersentralisasi (user tidak memegang private key dari wallet aset kripto-nya) memang berseberangan dengan prinsip Bitcoin itu sendiri, namun hal tersebut setahu saya masih sulit untuk dihindari bahkan oleh mayoritas trader yang ada khususnya di Indonesia.