Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Re: Pemerintah akan "mendatangi" para trader!
by
Ryu_Ar1
on 11/04/2023, 19:34:51 UTC
Saya setuju, pertanyaan "jika negara tidak menerima mata uang kripto sebagai bentuk uang, mengapa negara mengenakan pajak?" adalah pertanyaan yang bagus. Jawabannya adalah sebagai berikut: karena menghasilkan pendapatan. Mungkin, jika ada yang namanya jual beli daun, maka keuntungan dari penjualan daun pun akan dikenakan pajak.

Dengan demikian, kita sampai pada pertanyaan "bagaimana kita menjaga privasi kita?"
Nah memang hal seperti ini cepat atau lambat terjadi terlebih memang ketika kita memiliki penghasilan maka mau tidak mau kita juga harus memberikan pajak untuk hal itu sekalipun untuk saat ini ketika kita berbicara tentang pajak sekarang sedang banyak sekali sesuatu yang negatif terdengar dari petugas pajak yang memang sedang ramai kasus baik itu di pemberitaan maupun media sosial.
Tetapi kembali ke topik sekarang sebenarnya di Indonesia juga telah ada regulasi mengenai pajak kripto dan itu tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 68/PMK.03/2022 tentang Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Aset Kripto yang mana kalau saya tidak salah aturan ini sudah berlaku di pertengahan tahun 2022 lalu.
Adapun tentang bagaimana menjaga privasi inilah yang akan menjadi sulit mengingat ketika kita sudah terdaftar dalam kondisi seperti ini maka privasi jelas sulit untuk dilakukan. Kita ambil contoh saja untuk Ghozali yang memang pernah viral dengan NFT nya badan tentu saja dia langsung kena gruduk bagian perpajakan waktu itu dan tidak menutup kemungkinan hal seperti ini juga pasti terjadi untuk para trader dengan PMK ini meskipun memang kondisinya untuk perpajakan sepertinya masih berpusat atau menjadi prioritas untuk exchange yang memang sudah berada dibawah Bappebti saja.