Post
Topic
Board Bahasa Indonesia (Indonesian)
Merits 4 from 1 user
Re: BI Terbitkan Rupiah dalam bentuk Digital
by
Husna QA
on 27/04/2023, 16:20:22 UTC
⭐ Merited by dbshck (4)
1. Masalah double spending, dalam dunia digital hal ini tidak mungkin terelakkan, apalagi CBDC ini nantinya tersentralisasi yang bisa jadi honeypot bagi para peretas dari seluruh dunia dan justru karena adanya masalah double spending dalam dunia digital inilah Satoshi Nakamoto mengusulkan ide tentang uang digital melalui sistem bernama Bitcoin yang terdesentralisasi.
Tadi saya coba baca-baca Consultative Paper Rupiah Digital tahap 1 yang merupakan tindak lanjut dari White Paper Proyek Garuda yang sudah lebih dulu dirilis;

Mengenai kekhawatiran akan masalah double spending, platform teknologi w-Rupiah Digital yang merupakan fondasi dari arsitektur Rupiah Digital sendiri akan berbasis permissioned DLT (Distributed Ledger Technology) dengan mekanisme konsensus proof of authority yang dipandang lebih mampu memitigasi risiko terhadap serangan siber semisal melalui "51% attack" yang bisa menimbulkan resiko double spending yang memang rentan terjadi pada mekanisme konsensus dalam DLT.

Penjabaran lebih detailnya bisa merujuk pada referensi link berikut:
https://www.bi.go.id/id/rupiah/digital-rupiah/Documents/Consultative_Paper_Rupiah_Digital_BI.pdf, lihat halaman 14-15 tentang "Teknologi: Skalabilitas dan Resiliensi"


2. Masalah privasi
Pemerintah akan menjadi "mata Dewa" , mereka dapat melacak dan memblokir transaksi yang dianggap "ilegal" oleh mereka. setiap pembelian, setiap transfer akan dicatat di basis data (database), ini juga nantinya dapat melacak mana yang "taat pajak" mana yang "tidak taat".
tentu ini akan menimbulkan masalah baru nantinya, seperti misal, bagaimana jika saya ingin mentransfer CBDC ke pihak yang masuk daftar hitam dan masalah tentang privasi lainnya.
Mengenai masalah privasi, karena Rupiah Digital/CBDC ini memang sifatnya tersentralisasi artinya pemerintah dalam hal ini BI tentunya punya akses penuh terhadap semua data pada jaringan Rupiah Digital. Berikut ini saya quote-kan secara garis besarnya penjelasan pihak mana saja yang memegang kendali penuh dan mana saja yang akses data-nya terbatas:

Tata Cara Akses Data

Privasi merupakan elemen penting pada transaksi dalam ekosistem wholesale. Pada sistem sentralisasi, transaksi antarpihak hanya diketahui oleh pihak yang bertransaksi dan otoritas sentral. Kondisi ini menjadi tantangan dalam sistem terdesentralisasi. Sebagaimana dijelaskan pada bagian sebelumnya, proses validasi oleh banyak pihak yang muncul pada sistem ini akan sekaligus mengekspos mereka dengan data transaksi pihak lain.

Platform w-Rupiah Digital perlu dirancang berdasarkan prinsip need-to-know. Prinsip ini membatasi akses data dan informasi hanya kepada pihak-pihak terkait yang relevan. Dalam konteks ini, plaftorm w-Rupiah Digital perlu dilengkapi fitur query dan capturing2 untuk memastikan bahwa data transaksi bilateral atau multilateral yang terjadi hanya dapat diakses oleh pihak yang relevan sesuai kewenangan aksesnya dengan tingkat visibilitas yang berbeda.

Pihak-pihak yang relevan tersebut terdiri dari pihak yang bertransaksi, Bank Indonesia dan pihak lain yang bertindak sebagai validator. Hanya regulator, dalam hal ini Bank Indonesia, yang memiliki akses langsung terhadap seluruh data transaksi untuk kepentingan pemantauan dan pengawasan. Hal ini dimungkinkan mengingat Bank Indonesia memiliki kendali penuh atas jaringan Rupiah Digital.

Referensi utama: https://www.bi.go.id/id/rupiah/digital-rupiah/default.aspx