Sejauh ini melihat planning melalui Whitepaper Proyek Garuda tentu mereka telah melakukan kajian riset mendalam. Mereka telah berfikir secara seksama melihat dampak dampak yang dihasilkan dan roadmaap yang akan dituju. Tentu dari hal ini mereka telah berproses menurut rule yang saya ketahui tentang penerbitan suatu token atau crypto. Meskipun memang saya tidak tahu apakah ada ketentuan pengaturan syarat-syarat lain dalam aturan regulasi dunia dalam penerbitan CBDC. Dari langkah ini mereka telah berproses dengan cukup sesuai/seperti penerbitan coin dan saya pikir ini proses yang cukup baik.
Untuk saat ini apakah terlihat tergesa-gesa? atau terkesan lambat? Melihat sejauh rencana blue print sampai Whitepaper sepenuhnya juga terlihat membutuhkan jangka waktu yang cukup lama. Beberapa waktu yang lalu saya kelihatnnya juga pernah menulis jika BI sebagai pemegang kekuasaan tidak akan tergesa-gesa juga.
Saya tidak ragu kinerja pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam menjalankan proyek garuda, meskipun hingga hari ini belum terlihat prospeknya, karena memang butuh persiapan yang matang agar di kemudian hari tidak menjadi masalah. Namun jika dilihat pada saat awal proyek ini mulai kembangkan hingga saat ini belum ada dampak apapun terhadap perjalanannya dan kemungkinan benar seperti yang sering kita diskusikan, pemerintah masih membutuhkan kajian dalam penerapannya.
kira-kira ada yang tau tidak? kendala apa sih sebenarnya yang membuat proyek ini belum bisa berjalan atau belum bisa di rilis, jika dilihat dari SDM dan infrastruktur sebagai pendukung menurut saya negara kita memiliki itu?
Apa kabar perkembangan CBDC di Indonesia? Bank Indonesia melihat dari sisi moneter tidak akan ada perbedaan dengan kondisi sistem pembayaran saat ini. Jika CBDC telah diterapkan di seluruh Bank sentral di dunia, akan semakin memudahkan transformasi digital dari sisi masyarakat, sedangkan dari sisi Bank Sentral pengelolaannya akan lebih mudah karena secara terdesentralisasi. Namun hingga saat ini Bank Indonesia masih terus mengkaji dan melakukan asesmen terhadap potensi penerapan CBDC di Indonesia.
Bagaimana dampak penerapan CBDC pada sistem pembayaran Pemerintah? Tentunya akan berdampak pada core system (SPAN, SAKTI dan MPN) yang dimiliki DJPb saat ini dan perlu mempertimbangkan pola distribusi dana, apakah tetap menggunakan lembaga perantara seperti bank atau didistribusikan secara langsung. Selain itu juga berdampak pada evaluasi kembali terkait biaya, MoU dengan perbankan dan pembuatan rekening dedicated untuk setelmen.
Pada tanggal 23 Oktober 2020, PBOC mengeluarkan rancangan undang-undang yang secara hukum akan mengakui mata uang digital bank sentral China (CBDC) dan menandai dimulainya konsultasi publik tentang undang-undang yang diusulkan dan desain sistem e-CNY yang dapat mengurangi dampak negatifnya terutama pada implikasi kebijakan moneter, stabilisasi keuangan.
Selengkapnya, para pembaca dapat mempelajari terkait CBDC dan contoh penerapannya di Negara China berupa e-CNY (Digital Yuan) melalui tautan berikut ini: Central Bank Digital Currency.
Sumber:
https://djpb.kemenkeu.go.id/direktorat/pkn/id/odading/2918-mengenal-lebih-dekat-central-bank-digital-currency-cbdc.htmlApakah ada yang memperhatikan atau memang saya gagal paham, bahwa pemerintah kita berkiblat sedikit ke China?